BISNISPOST.COM – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) meningkat dari 2% ke 3% mulai tahun 2023.
Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.
“Sekarang dengan 2% telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR Membahas Kebijakan Tarif CHT Tahun 2023 di Jakarta, Senin (12/12).
Baca Juga:
Produsen Respons Positif, Keputusan yang Tidak Naikkan Tarif Cukai Sigaret Kretek Tangan
Sepanjang Buka Lapangan Kerja, Hipmi Jaya Dukung Industri Produk Tembakau Alternatif
“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.”
“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” tandas Menkeu.
Menkeu mengatakan sesuai UU Cukai, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.***
Baca konten lebih lanjut di sini: Naik dari 2% ke 3% Mulai Tahun 2023, Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Baca Juga:
CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar
Artikel ini dikutip dari media online Businesstoday.id, salah satu portal
berita Ekonomi dan Bisnis terbaik di Indonesia. Terima kasih.