Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan Sumatera Selatan Taukhid di Palembang, Selasa (14/1/2020), mengatakan desa tersebut dapat mengajukan kembali ke pemerintah daerah dengan melakukan penyempurnaan laporan keuangan.
“Tinggal kami melihat di Pemda, apakah mungkin untuk dicairkan,” kata Taukhid.
Ia mengatakan DJPb juga menyadari bahwa sebenarnya pemerintahan desa ini sudah melakukan belanja untuk menjalankan rencana kerja tahunannya itu. Namun, diperkirakan lantaran memiliki persoalan hukum dan lainnya, sehingga tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi.
Baca Juga:
Kredit Mikro Tumbuh 11,41%, BRI Makin Tangguh, Cetak Laba Rp29,56 Triliun
Disalurkan Langsung ke Desa, Penggunaan Dana Desa Makin Luas
Laba Garuda Metalindo (BOLT) Anjlok 56 Persen di Kuartal I-2020
Dalam aturan pencairan dana desa, Kemenkeu menetapkan untuk tahap ketiga harus menyampaikan laporan realisasi pekerjaan.
Dana desa untuk 13 desa tersebut sebenarnya telah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
“Kami juga punya empati, mungkin sudah belanja dengan pola utang jadi harus dibayar,” kata dia.
Ia mengatakan pemerintah saat ini lebih ketat dalam verifikasi data dan pelaporan keuangan untuk pencairan dana desa untuk memitigasi risiko penyalagunaan.
Baca Juga:
Penjualan Naik, Nusantara Almazia (NZIA) Untung Rp 3,49 Miliar
PT Bentoel International Investama (RMBA) Rugi Rp 43,29 Miliar
Beban Usaha Naik, Superkrane Mitra Utama (SKRN) Rugi Rp 33 Miliar
Hal ini merujuk pada kejadian pada 2019 yakni fenomena desa fiktif.
“Saat ini diverfikasi lagi, apakah benar rekening penerima dana itu atas nama desa,” kata dia.
Pemprov Sumatera Selatan mencatat dari 1.853 desa terdapat 13 desa yang tidak mendapat pencairan ketiga dana desa pada tahun 2019. Pada 2020 Sumatera Selatan mendapatkan alokasi dana desa Rp2,8 triliun. (dol)