BISNISPOST.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Maka dari itu, transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010.
Baca Juga:
Bea Cukai Panggil Staf yang Tulis Surat Terbuka, KPK: Tak Sesuai Semangat Whistle Blower System
Soal Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dalam 1 Jam Setiap Harinya, PPATK Terima 50.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.
Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.
Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
Baca Juga:
Indonesia Darurat Keuangan Negara, Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Tembus Rp500 Milyar
Dugaan Pelanggaran Hukum, PPATK Serahkan 92 Rekening FPI ke Penyidik
Menkeu Sebut Pinjaman ke Daerah, Upaya Pemerintah Dukung PEN
Baca juga: Kepala PPATK sebut selalu berkoordinasi dengan Kemenkeu
Baca juga: Sri Mulyani sebut telah menindaklanjuti 266 surat dari PPATK
PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Kendati demikian, Ivan menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga:
Pejabat Bea Cukai Tersangka, Begini Tanggapan Kemenkeu
Cegah Aliran Dana Terorisme, Mendagri Siap Bersinergi dengan PPATK
Sudah Ada, Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19
“Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.
“Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya.”
“Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK” ucap Awan.***