Businesstoday.id, Sulawesi– Eks Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2001 – 2006, Andi Tjulang, melaporkan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Laporan itu terutang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/06/III/2020/Propam. Andi melaporkan Kapolda atas dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri, seperti diatur dalam Pasal 3 huruf G, Pasal 4 huruf a, Pasal 5 huruf a, PP RI nomor 2 tahun 2003.
Kepada kendarinesia, Andi Tjulang menjelaskan alasan melaporkan Kapolda karena memberikan keterangan yang tidak jelas terkait video viral kedatangan 49 TKA China di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu lalu (15/3).
“Pernyataan itu justru membuat masyarakat resah, publik juga bingung. Seharusnya, pejabat itu harus memberikan informasi yang jelas dan benar,” katanya.
Andi bilang, seharusnya, Kapolda Sultra menggunakan sumber daya yang ada di institusinya untuk melakukan cek ulang kebenaran informasi yang diterima, sebelum informasi itu diteruskan ke publik melalui media massa.
Baca Juga:
Provinsi Sulawesi Tenggara Ditetapkan Menjadi Tuan Rumah Rangkaian Peringatan HPN 2022
PWI Jaya Minta Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV
Bulog Gandeng PWI Peduli Salurkan Bantuan Pangan Dampak Covid-19
“Kalau sudah dicek ulang dan informasinya benar, baru menyebarluaskan ke publik,” katanya.
Menurut Andi, laporan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak memberikan keterangan yang tidak akurat. Apalagi, saat kondisi siaga nasional seperti ini akibat Virus Corona, pernyataan pejabat publik yang tidak akurat justru akan membuat resah masyarakat.
“Di situasi siaga nasional bahkan internasional ini, harusnya pejabat publik menyampaikan informasi yang benar-benar akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak meresahkan,” katanya. (kon)