Bisnispost.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mencurigai, ada penyusupan kepentingan kaum komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang. Tak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat. Jadi, alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Karena itu, Fadli menyatakan, ada sejumlah lasan mengapa RUU HIP yang kini tengah memancing penolakan di tengah masyarakat tersebut harus dicabut.
Antara lain, lanjut Fadli, RUU HIP itu telah menurunkan makna Pancasila sebagai ideologi bernegara yang seharusnya dijadikan sebagai acuan undang-undang, menjadi sebuah produk undang-undang yang justru dapat diukur kebenarannya.
“Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi. Kedua, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang,” kata Fadli.
“Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini. Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi. Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kepala Badan Kerja Sama Antarparlemen itu juga menilai, bahwa RUU HIP itu juga telah gagal membedakan antara ‘wacana’ dengan ‘norma’ seperti dalam pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sehingga, menurut Fadli, adanya RUU HIP tersebut telah memiliki kecacatan materil hukum. (rad)