FDG BPJS Kesehatan, DPR Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

- Pewarta

Kamis, 30 Januari 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Businesstoday.id, Jakarta – DPR RI memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Komisi IX dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Polri dan BPK. Dalam FGD yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, memberikan kesempatan kepada semua pihak agar memberikan pendapat dan dukungan kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk tidak menaikan iuran Kelas III. Sehingga, iuran tersebut berpeluang kembali ke besaran sebelumnya yakni Rp 25.500.

Kesimpulan rapat ini sendiri memutuskan agar Polri, BPK, dan Kejagung memberikan pendapat secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI dan Direksi BPJS Kesehatan, agar Direksi bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya diambil. “Jadi kami kasih dua hari, untuk semua berikan pendapat tertulis. Kami instruksikan juga, setelah mendapat pendapat tersebut, Direksi BPJS bisa mengambil sikap,” papar Sufmi di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020) malam.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan akan membawa keputusan ini ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Baru kemudian Direksi akan mengambil langkah selanjutnya. “Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis tiga lembaga, dan setelah itu yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden,” ujar Fahmi.

Pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Desember lalu, sepakat tidak akan menaikkan iuran Kelas III, namun mengalihkan surplus pada kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III. Hanya saja keputusan ini dikhawatirkan BPJS Kesehatan menabrak hukum.

Dalam PP 87 No. 2013 pasal 21 dijelaskan, BPJS Kesehatan hanya bisa mengalirkan dananya untuk tiga hal, pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Namun, menurut Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam masalah ini BPJS Kesehatan bisa saja tidak melanggar hukum. Asalkan, apa yang dilakukan BPJS digunakan untuk kepentingan umum dan tidak menguntungkan satu pihak.

“Untuk ukur masalah ini, meskipun bisa terduga pelanggaran, selama dia tidak mendapat keuntungan dan untuk kepentingan umum maka tidak melanggar hukum. Jangan takut kalau untuk kepentingan umum,” jelas Ali. (ini)

Berita Terkait

DjuraganSosmed: Solusi Pemasaran Melalui Media Sosial yang Terjangkau dan Efektif
DjuraganSosmed Menawarkan Solusi Optimalisasi Pemasaran di Media Sosial
Keindahan dan Fungsionalitas Kanopi Transparan
Indonesia Dikuasai Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi, Sudah Saatnya Rakyat Mengambil Sikap
Densus 88 Antiteror: Dulu Narapidana Narkoba, Sekarang Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Tahun Baru Imlek 2023, Mal Kelapa Gading Suguhkan Dekorasi Khas Imlek dan Atraksi Barongsai
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Tolak Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024
Netty Aher Soal Perppu Tentang Cipta Kerja, Akal-akalan Pemerintah untuk Telikung Putusan MK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 16:53 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 16:48 WIB

CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar

Rabu, 8 November 2023 - 18:30 WIB

Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:14 WIB

LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Industri Pasar Modal: LSP Pelatihan Asesor untuk Peningkatan Kualitas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Mengupas Keterkaitan IHSG dan Tahun Politik: Analisis Ketua AAEI, David Sutyanto

Berita Terbaru