Halloseleb.com, Jakarta – Peringatan hari musik nasional yang digelar setiap 9 Maret menyisakan persoalan serius di sektor musik di Indonesia, di mana permasalahan yang dihadapi masih berkutat hak cipta.
“Supremasi hak cipta masih sangat lemah. Sedangkan tantangan di sektor musik Indonesia makin kompleks,” kata Anang di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sementara, anggota DPR periode 2014-2019 ini melihat potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan. Hanya saja, kata juri Indonesian Idol X ini, pada kenyataannya kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB) tak mencapai 1%.

Anang menyebutkan dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Anang menyebutkan implementasi di lapangan atas aturan itu belum maksimal.
Baca Juga:
I Will Always Love You, Lagu Whitney Houston Cetak Rekor YouTube
Ini Alasan Polisi, Mengapa Belum Berencana Panggil Ulang Anji
Polda Metro Panggil Saksi Ahli IDI dan Kemenristek, Dalami Kasus Anji
“Seperti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang cukup vital untuk penarikan dan pembayaran royalti secara akurat, akuntabel dan berintegritas. Namun, keberadaan Big Data tentang musik sampai sekarang belum terwujud,” jelas Anang.
Dia juga menyinggung rencana Portamento sebagai instrumen untuk monitoring pergerakan pemutaran lagu di rumah karaoke, pusat perbelanjaan, cafe, hotel dan tempat obyek wisata, namun hingga saat ini tak segera terealisasi.
“Portamento sebagai medium untuk supremasi hak cipta dan royalti pencipta dan penyanyi lagu, sampai sekarang juga tak jelas keberadaannya,” ujarnya. (sin)