BISNISNEWS.COM – PKS telah resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi RI sebagai Pihak Terkait pada Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Senin 9 Januari 2023.
Permohonan PKS sebagai Pihak Terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan Warga Negera Indonesia ke Mahkamah Konstitusi agar sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pendaftaran dilakukan oleh Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, SH, MH. Dalam wawancara setelah pendaftaran tersebut, Zainudin Paru yang juga Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS menyampaikan, bahwa Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian Sistem ini sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
“PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik,” tutur Zainuddin.
Baca Juga:
Survei SPIN: Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin
Upaya Menciptakan Kesejahteraan Bukanlah Hal Muudah yang Bisa Dilakukan oleh Segelintir Pihak
Lebih lanjut Zainudin Paru berharap, Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pihak Terkait dalam Judicial Review tersebut, dan Mahkamah dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang Sistem Pemilihan Umum yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
“PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi.”
“Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia, oleh karena utu kami berharap MK menerima permohonan kami sebagai pihak terkait dalam Judicial Review ini,” ucap Zainuddin.
“Pendaftaran permohonan sebagai Pihak Terkait untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017,” pungkasnya.
Baca Juga:
Izin ke Rumah Sakit karena Kondisi Tak Sehat, Awar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo
Program Hilirisasi Mutlak Dilakukan, Prabowo Subianto: Perlu Investasi Pendidikan yang Besar
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pertemuan delapan Ketua Umum partai politik yang diadakan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Ahad 8 Januari 2023
Pada pertemuan tersebut, Syaikhu menyampaikan penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup.
“Jangan sampai penyelenggara Pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan trust dari masyarakat,” tutur Syaikhu.
Baca Juga:
Prabowo Terima Tumpeng Syukuran Posko Relawan Prabowo – Gibran dari Agus Gumiwang dan Hasan Nasbi
Koalisi Indonesia Maju Resmi Usung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres 2024 untuk Prabowo Subianto
Menurutnya, tingkat kepercayaan kepada penyelenggara akan berpengaruh terhadap legitimasi atau penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
“Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat,” tutup Syaikhu.***