Businesstoday.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penutupan penerbangan ke negara selain dari dan ke China, akibat wabah virus Corona (Covid-19), yang telah diterapkan sejak 5 Febuari 2020.
Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional, kecuali dari dan ke daratan China.
“Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke China akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang akan diterapkan mulai 20 Maret 2020,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC).
Baca Juga:
Lebih Tinggi dari Bulan Lalu, Kasus Positif Harian serta Kasus Aktif Covid-19 Kembali Naik
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
Varian India Sudah Masuk Jakarta, Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Percepat Vaksinasi
Bagi para penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi negara China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.
Adapun, bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (eko)