“Soal Asabri bermain dalam investasi saham-saham, dari laporan yang kami terima memang ada juga Asabri menempatkan investasi pada saham-saham yang kurang bagus sehingga memang perlu dibenahi,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin malam (13/1/2020).
Arya mengatakan bahwa pihaknya sedang mencarikan solusi bagi Asabri, mengingat Asabri bersifat perusahaan asuransi sosial bukan perusahaan asuransi yang murni bisnis seperti Jiwasraya.
“Kalau jiwasraya investor bisa masuk karena perusahaan asuransi tersebut murni bisnis dan bisa mengeluarkan produk. Maka mekanisme bisnis yang dibuat untuk Jiwasraya tidak bisa diterapkan ke perusahaan asuransi seperti Asabri,” katanya.
Baca Juga:
CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar
Jaringan Induk KUD Ungkap Alasan Dukung Prabowo, Salah Satunya karena Berpihak ke Ekonomi Pancasila
Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
Dengan demikian pembenahan dari Asabri ini berbeda dengan pembenahan solusi bagi Jiwasraya.
Selain itu Kementerian BUMN juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki utang kepada Asabri untuk memenuhi tanggung jawabnya.
“Terkait masalah investasi pada saham-saham kurang bagus tadi, kita harapkan ini terdapat utang-utang dari yang diakui juga dan diharapkan mereka melakukan pembayaran seperti Benny Cokro dan Heru Hidayat,” kata Arya Sinulingga.
Menurut Arya, besaran nilai utang belum diketahui namun Kementerian BUMN mengharapkan kedua orang tersebut bisa memenuhi tanggung jawab untuk utang-utangnya, supaya juga bisa membantu Asabri dalam pembenahan.
Baca Juga:
Menteri Erick Thohir Targetkan Akhir Bulan Ini, Penyatuan Manajemen Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Sejumlah Pihak Dukung Maju Sebagai Calon Wapres di Pemilu 2024, Erick Thohir Angkat Bicara
Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim, Tangkis Tudingan Dirut Taspen
Mengenai kondisi operasional Asabri, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa Asabri secara operasional tidak ada masalah. Artinya kalau ada klaim Asabri bisa membayarnya.
“Jadi kalau terdapat klaim dari pensiunan dan sebagainya, itu bisa dibayarkan oleh Asabri,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.
Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan memang terdapat kerugian di portofolio dari sisi saham milik PT Asabri (Persero) namun belum diketahui jumlah kerugian tersebut.
Kartika mengatakan belum tahu waktu pasti dimulainya kerugian pada saham Asabri sebab masih dilakukan investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (aji)