Bisnispost.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan pengelolaan sumur minyak tua, dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih, hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Soerjaningsih memaparkan, saat ini terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola KUD atau BUMD dan produksinya mencapai 905,23 barel per hari.
Ia menyebut, meski jumlahnya tidak terlalu besar, pengelolaan sumur tua mampu menambah produksi minyak nasional, disamping juga bermanfaat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:
CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar
Menteri ESDM Paparkan Skema Perhitungan Pajak Karbon, Pengaruhi Tambahan Biaya dan Harga
PLTU Sumsel 8 Gunakan Teknologi Flue Gas Desulphurization untuk Kurangi Emisi
“Pengelolaan sumur tua mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar dalam wadah KUD atau BUMD untuk mengusahakan sumur tua,” kata Soerjaningsih dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama, dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sementara memproduksi minyak bumi pada sumur tua adalah usaha mengambil, mengangkat, dan atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak.
Soerjaningsih memaparkan, dalam pengelolaan sumur tua ini, KUD atau BUMD melakukan reaktivasi dan memproduksi sumur tua atas biaya sendiri dengan menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui KKKS.
Selanjutnya, minyak hasil produksi ini diserahkan kepada KKKS.
Baca Juga:
Diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga, Ini yang Wajib Dilakukan BUMD Pemkab Bogor PPE
Pelabuhan Indonesia 1 Targetkan Pertumbuhan Petikemas 1,57 juta TEUs
Legislator Nilai Masih Banyak Celah Kebocoran PNBP pada Sektor Minerba, Ini Komentarnya
“KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi, sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi,” urainya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan akan mengaktifkan kembali sumur-sumur tua minyak dan gas (migas), yang sudah lama dianggurkan agar bisa dimaksimalkan.
Arifin mengatakan, hal tersebut merupakan upaya untuk menggenjot produksi migas nasional, terutama dalam mengejar target satu juta barel minyak per hari.
“Kita masih memiliki 13 ribu bekas lobang pengeboran yang sudah ditinggal. Ini kalau kita lakukan reaktivasi, kita masih bisa berharap ini menghasilkan tambahan produksi minyak,” katanya. (pub)
Baca Juga:
Dito Ganinduto Dukung Peran Himbara Salurkan Kredit Produktif bagi UMKM
Menparekraf Berharap Insan Pers Kolaborasi Bangkitkan Sektor Parekraf
Ada Lonjakan Impor Baja, Akhirnya KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguards