“Sebenarnya industri ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani. Namun kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi,” kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis.
Hadir dalam pertemuan itu Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu hadir Gubernur Bank Indonesia (BI) dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.
Wimboh mengatakan hingga akhir 2019 premi industri asuransi masih tumbuh. Premi asuransi komersial tumbuh 6,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp261,6 triliun atau terakselerasi dibanding 2018 yang hanya naik 4,1 persen.
Baca Juga:
Pendapatan Premi Sektor Asuransi Periode Januari Sampai dengan Maret 2023 Mencapai Rp78,50 Triliun
Wimboh mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memulai program reformasi untuk industri asuransi sejak 2018. Dia meneruskan program reformasi yang sudah dia rancang saat masih bertugas di Bank Indonesia.
“Kami terus memperhatikan beberapa isu krusial di masyarakat. Setidaknya, reformasi ini juga perlu beberapa tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP). Lembaga ini untuk menjaga dana atau premi masyarakat yang diinvestasikan ke perusahaan asuransi. LPP bekerja seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebenarnya, lembaga ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Namun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berkoordinasi untuk mendirikan LPP.
Baca Juga:
Jangam Terjebak Masalah Keuangan, Kenali Ciri-ciri Rentenir Online Hingga Pinjol Ilegal
Tidak Cukup Debt Collectornya, MPR Juga Minta Polisi Tindak Tegas Perusahaan Leasing
OJK Ancam Sanksi Keras Clipan Finance yang Kerahkan ‘Debt Collector’ Melanggar Hukum
“Persiapannya terus jalan, kami mendesain yang namanya LPP tersebut,” kata Suahasil usai pelantikan sebagai Anggota DK OJK Ex-Officio di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Adapun beberapa perusahaan asuransi kini tengah jadi sorotan, dari mulai Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Jiwasraya, hingga Asabri. Ini seiring masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasinya. Jiwasraya, misalnya, mengalami gagal bayar polis seiring rugi investasi saham. BPK mencatat kerugian Jiwasraya yang juga dikategorikan kerugian negara mencapai Rp13 triliun.
Kerugian karena investasi saham juga diperkirakan terjadi di Asabri. BPK sedang merampungkan audit di tubuh asuransi sosial yang menaungi anggota TNI dan Polri itu. (iap)