“Karena ada keresahan dari para serikat kerja, kami di Komisi IX sepakat akan membentuk tim kecil guna membahas draf bersama dengan serikat buruh,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Menurut Emanuel Melkiades, sampai saat ini pihaknya masih belum memegang draf dari Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa posisi Komisi IX DPR RI akan selalu berpihak pada kepentingan buruh dan tidak ingin RUU tersebut hanya menguntungkan kepentingan perusahaan saja.
Baca Juga:
Mahfud MD Hadir di DPR Bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Harus Segera Diselesaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kasus Meikarta Tak Boleh Dibiarkan
Target Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Meleset, Ini yang Dipertanyakan DPR
Ia memaparkan bahwa tim kecil tersebut ke depannya akan menampung berbagai aspirasi atau keinginan kalangan buruh yang kemudian bakal disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Sebelumnya, Peneliti Institute For Development of Economics and Finance Media Wahyudi Askar menyampaikan bahwa omnibus law merupakan momentum untuk menciptakan kebijakan inovatif sebagai upaya mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Memang tidak mudah menemukan fomulasi aturan pengembangan UMKM di Indonesia. Namun demikian setidaknya ada beberapa elemen yang harus ditangkap oleh omnibus law,” kata Media lewat diskusi online Indef di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Adapun elemen-elemen tersebut yaitu penyederhanaan prosedur administrasi, reformasi pajak yang terukur, membangun hubungan kolaboratif antara pelaku UMKM dan masyarakat, serta penggunaan teknologi digital untuk mengurangi beban administrasi.
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Hanya Gunakan Rasio Utang terhadap PDB Sebagai Indikator Batas Aman
Ditjen Perhubungan Udara Didorong Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Netty Aher Soal Perppu Tentang Cipta Kerja, Akal-akalan Pemerintah untuk Telikung Putusan MK
Beberapa tahun terakhir pemerintah sudah mulai membangun regulasi untuk mengurangi beban adminsitrasi bagi pelaku usaha start up atau rintisan, dan penyederhanaan perizinan. Namun, hal itu dinilai belum cukup mampu mengurai benang kusut regulasi UMKM di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam pengembangan investasi harus memberikan perlindungan kuat bagi pekerja atau buruh.
“Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law,” kata Ida Fauziyah yang juga membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menaker menjelaskan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga:
Indonesia Harus Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak dan Sejahterakan Masyarakat
Banyak Akal-akalan, Pemerintah Diminta Tertibkan Distributor Minyak Goreng yang Nakal
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Undang Puan Maharani untuk Resmikan Pasar Legi
Hak tersebut antara lain hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. “Jadi tidak benar, habis kontrak tidak ada kompensasi bagi pekerja,” kata Ida. (mrr)