Businesstoday.id, Jakarta – Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menkes, Menkeu, Mensos, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala BPS, serta Dirut BPJS Kesehatan tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan, di ruang Pansus B, Selasa, (18/2/2020).
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi (F-PAN) menegaskan, Pemerintah tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga. Pasalnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menjalani rapat pada tahun lalu. dimana kesimpulannya menyepakati tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan Untuk kelas 3 Kategori pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) tidak dinaikkan.
“Kita berpegangan kepada itu, karena itu kami meminta tidak adanya kenaikan iuran untuk kelas tiga bagi PBPU dan BP,” ujar ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VI ini, seperti dilansir parlementaria saat Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah, Selasa, (18/2/2020).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, 20 juta jiwa peserta kelas 3 PBPU dan BP merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan. “Kenaikannya ada selisih Rp16.500 itu berat buat rakyat, apalagi bicara tangggungan. Misalnya, suami, istri, dengan tiga anak,” kata Intan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Berencana Undang Pimpinan Partai Politik Koalisi Pendukung Pemerintah
PAN Singgung Prabowo Sering Diajak Presiden Keliling, Jokowi: Jangan-jangan Pak Zul Minta Diajak
Menurut Intan, saat rapat gabungan ini pun, antara DPR dengan pemerintah terkait BPJS, tetap memutuskan tidak boleh ada kenaikan untuk kelas 3 PBPU dan BP, sebelum adanya perbaikan data dari BPJS Kesehatan. DPR juga meminta hasil cleansing dilakukan secepatnya. “Tadi solusi dari Ketua DPR Puan Mahari meminta 19 jutaan kelas 3 yang PBPU dan BP dimasukkan ke dalam PBI (penerima bantuan iuran),” pungkasnya.
Pada Rapat Gabung terlihat Seluruh Komisi menolak adanya kenaikan iuran BPJS untuk kelas tiga. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dirinya menegaskan pihaknya menolak keras kenaikan BPJS.”Kami menolak BPJS dinaikkan kalau tidak akan banyak uang negara yang dihamburkan, kalau pemerintah tidak mau ikut keputusan DPR, maka tidak usah rapat lagi,”tegasnya. (ini)