Bisnispost.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang menaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah banyaknya masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus corona (COVID-19).
Menurutnya, langkah tersebut bisa membuat masyarakat semakin sengsara akibat tekanan ekonomi.
“Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan,” kata AHY lewat akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).
“Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” tambahnya.
Baca Juga:
AHY Sebut Pemilu 2024 untuk Hasilkan Para Pemimpin yang Sesuai Keinginan Rakyat
Lebih Tinggi dari Bulan Lalu, Kasus Positif Harian serta Kasus Aktif Covid-19 Kembali Naik
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
AHY mengamini jika anggaran BPJS masih defisit. Namun bukan berarti menaikan iuran perlu dilakukan ditengah situasi seperti saat ini. Menurut AHY, pemerintah masih bisa melakukan realokasi anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 T untuk BPJS Kesehatan. Dengan begitu, iuran tidak perlu dinaikkan.
“Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini,” ucap AHY.
AHY juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan dibentuk agar negara hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi akibat pandemi seperti saat ini.
“Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:
Varian India Sudah Masuk Jakarta, Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Percepat Vaksinasi
322 Kasus Baru Positif Covid-19 di Bangkalan Selama 14 Hari, Ini Pemicunya
Waspadai Tren Peningkatan Keterisian Tempat Tidur Covid-19 Pasca Libur Lebaran
Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan ini akan diberlakukan mulai Juli 2020.
Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja akan disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500. Sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500.
Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp7.000 sehingga para peserta akan membayar iuran Rp35.000. (rri) #mediamelawancovid19
Baca Juga:
Tiga Fakta Pribadi Tengku Zulkarnain Menurut Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Maret, karena Mampu Tekan Covid-19
DPR Minta agar Vaksin Nusantara Karya dr Terawan Diserahkan ke BPOM