Businesstoday.id, Jakarta – Video viral 49 TKA (Tenaga Kerja Asing) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari masih menjadi perhatian publik. Kini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terait hal itu.
“Enggak ada prosedur illegal. Mereka legal semua,” kata Luhut dalam konferensi pers di akun instagram @kemenkomarvest, Jakarta.
Ia mengatakan, bahwa 49 TKA itu telah mendapatkan visa 211 A pada 14 Januari 2020. Visa itu diterima sebelum ada larangan kedatangan dari China akibat merebaknya virus corona. Hal ini sesuai dengan Permen Kementerian Hukum dan HAM. “Mungkin ada sedikit masalah teknis 211 A dan 211 B,” sambung Luhut.
Adapun saat ini menurutnya, 49 TKA asal China ini sedang menjalani masa karantina di Kendari. Mereka akan diisolasi selama 14 hari ke depan.”Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit,” tutupnya.
Baca Juga:
Kasus Omicron Mencapai 46 Orang, Hampir Semuanya Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Luhut Pandjaitan: Diskresi Karantina untuk Pejabat Negara Berlaku Universal, Bukan Hanya Indonesia
Tiba di Istana Al-Shatie, Presiden Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi Pangeran Mohamed bin Zayed
Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020) kemarin. Imigrasi berdalih mereka hendak uji coba kemampuan bekerja.
hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang yang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Menurut Arvin, 49 WN China itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
“(Visa) itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016),” ujar Arvin, kemarin. (ind)