Businesstoday.id, Jakarta – Mulai banyaknya kasus positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah terus mencari cara bagaimana bisa menghentikan penyebaran virus corona tersebut.
Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan pelarangan ekspor produk antiseptik dan masker ke luar negeri, aturan anyar ini baru saja diterbitkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Rabu (18/3/2020).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Oleh karena itu Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.
Baca Juga:
Lebih Tinggi dari Bulan Lalu, Kasus Positif Harian serta Kasus Aktif Covid-19 Kembali Naik
Tekan Penyebaran Covid-19, PT Timah Bagikan Ribuan Lembar Masker ke Masyarakat
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
“Bahwa salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat,” bunyi aturan tersebut dikutip Rabu (18/3/2020).
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor Antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan makser.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut aturan tersebut. (sua)