BISNISPOST.COM – Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengajak masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri dan tidak terus-terusan tergiur dengan brand atau jenama asal luar negeri yang terkenal.
“Kami berharap konsumen itu sekarang lebih menghargai produk dalam negeri yang lebih baik.”
“Jangan tergiur brand, gunakan produk dalam negeri,“ ujar Hanung saat ditemui di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Produk-produk UMKM dalam negeri, lanjut dia, lebih sehat karena baru dan terbebas dari jamur serta harganya pun terjangkau dengan model yang lebih bergaya.
Baca Juga:
Ungkap 4 Tantangan Dihadapi, Pemerintah Targetkan Digitalisasi 30 Juta UMKM pada 2024
Borong Produk UMKM, Pemerintah Kucurkan Rp 318 T, Siapa Kebagian?
Kemenkop dan UKM Gandeng Platform Hukum Berikan Konsultasi Gratis bagi UMKM Terdampak Covid-19
Bahkan, sejumlah produk jenama dalam negeri telah menembus pasar global.
Hal ini membuktikan bahwa kualitas produk UMKM sudah bagus dan telah ditingkatkan.
“Tetapi kalau diadu dengan produk-produk branded dengan harga yang dibanting karena harga barang bekas.”
“Di dunia ini tidak akan ada yang bisa melawan. Produk branded dijual dengan harga Rp20-50 ribu tentunya nggak akan ada di negara mana pun yang melawan harga produk-produk second itu,” paparnya.
Baca Juga:
Teten Masduki Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemenkop UKM
Kemenkop dan UKM Bantah Berikan Proyek Rp 200 M kepada Kaesang Pangarep
Hanung mengungkapkan dengan membeli produk UMKM dalam negeri, masyarakat turut berkontribusi mendukung lapangan kerja serta mendukung perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Hanung terkait dengan aturan pemerintah yang melarang aktivitas jual beli pakaian impor bekas (thrifting impor) karena dapat merusak pasar UMKM dalam negeri.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait larangan impor produk bekas, KemenKop UKM telah melakukan kesepakatan dengan asosiasi e -commerce Indonesia (idEA) untuk menutup atau mem-blacklist toko daring yang nekat menjual produk berkas impor di platform marketplace.
Marketplace pun telah diminta untuk menyosialisasikan aturan kegiatan jual beli produk impor bekas meruapkan hal yang ilegal.
“Mereka peringatkan, apabila tetap melakukan ini maka akan di-blacklist. Jadi si penjual akan di-blacklist,” tambahnya.***
Baca Juga:
Peluang Bisnis Hypnotea: Nikmati Kenyamanan dan Kenikmatan dalam Setiap Sajian Teh Buah
BERSIHKAN RUMAH: Solusi Terbaik untuk Kebersihan Rumah Anda!
Berkontribusi 60,51 Persen Terhadap PDB, UMKM Jadi Modal untuk Kembangkan Ekonomi Indonesia