Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2020 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan.

Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan.

Businesstoday.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan diantaranya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.

Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar.

Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat. (ini)

Berita Terkait

TikTok Shop Resmi Ditutup, 13 Juta Pengguna Kehilangan Peluang Raih Keuntungan dari Media Sosial
Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sistem Perpajakan yang Efisien dengan Bantuan Konsultan Pajak
Harita Group Bangun industri Hilirisasi Nikel dengan Produksi Nikel Sulfat Pertama di Indonesia
Hutama Karya akan Bersinergi dengan Waskita Karya dan PT PP akan Bersinergi dengan WIKA
Komite Anti Dumping Indonesia Selidiki Impor Produk Nilon Film dari 3 Negara, Termasuk Tiongkok
Indonesia Berpotensi Raih Transaksi Rp192,7 Miliar dalam Pameran Dagang Kosmetik di Spanyol
Akibat Impor Tekstil Ilegal 320 Ribu Ton, Negara Kehilangan Pendapatan sebesar Rp19 Triliun
Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, 2 Menteri Ini Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 17:31 WIB

Semangat Baru: Pengurus PROPAMI Resmi Dilantik, Siapkan Rencana Kerja Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 23 November 2023 - 16:48 WIB

CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar

Rabu, 8 November 2023 - 18:30 WIB

Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:14 WIB

LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Industri Pasar Modal: LSP Pelatihan Asesor untuk Peningkatan Kualitas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Mengupas Keterkaitan IHSG dan Tahun Politik: Analisis Ketua AAEI, David Sutyanto

Berita Terbaru