“Yang kami inginkan tentu ada paling tidak masa transisi yang memadai, sehingga bagi industri punya waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata Menperin di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Agus memaparkan, masa transisi tersebut dibutuhkan karena industri perlu mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru yang akan dianggap sebagai tambahan investasi dan biasa untuk kebutuhan logistik.
“Ini satu hal yang perlu dicari persamaan pandangan. Satu lagi yang perlu dicatat adalah kami sangat memahami kebijakan zero ODOL itu dalam kepentingan yang berkaitan dengan transportasi darat,” ujar Agus.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Produk Elektronik Rumah Tangga Melesat Hingga 98 Persen
Kemenperin Fokus Layanan Jasa Industri Go Digital untuk Pacu Daya Saing Global
Agus Gumiwang Kartasasmita Sebut Cikande Bakal Jadi Kawasan Industri Halal Terbesar Indonesia
Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, penertiban ODOL akan meningkatkan biaya logistik yang juga mempengaruhi biaya produksi. Pada akhirnya, daya saing industri itu sendiri yang akan terdampak.
“Berkaitan dengan operasional industri, itu tentu akan berdampak pada berkurangnya daya saing dari produk yang sudah diproduksi hanya karena ada aturan ODOL tersebut. Tentu peraturan zero ODOL ini saya sangat memahami kepentingan dari Kemenhub,” ujar Menperin.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, belum ada surat balasan atau tanggapan dari pihak Kemenhub terkait surat yang disampaikan Kemenperin.
Sigit berharap moda transportasi lain, di antaranya kereta api dan angkutan laut dapat dioptimalkan sebagai sarana transportasi logistik yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri nasional.
Baca Juga:
Konversi 1 Juta Kompor Listrik, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Anggaran Rp 60 Triliun
Pemesanan Kendaraan Melonjak 140,8 Persen, PPnBM Kategori 2.500 cc Dapat Insentif Pajak
PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Beri Kemudahan dan Kepastian Pelaku Industri
“Ya kami inginkan ari aspek transportasi kereta api dan laut busa dimaksimalkan. Jadi, semua pihak harus berkontribusi,” pungkasnya. (spg)