Menteri BUMN Erick Thohir Diminta Copot Dirut KAI, Begini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 13 Maret 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktut Utama PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero), Edi Sukmoro. (Foto : Instagram @osingdeles)

Direktut Utama PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero), Edi Sukmoro. (Foto : Instagram @osingdeles)

Businesstoday.id, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak untuk mencopot Edi Sukmoro dari jabatannya sebagai Direktut Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Edi dituding telah melakukan pelecehan dan kejahatan terhadap undang-undang, serta pelecehan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo terkait investasi.

“Kami mohon kepada bapak Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Edi Sukmoro dari jabatannya selaku Direktur Utama PT KAI,” tegas advokat Kapitra Ampera selaku kuasa hukum PT Priamanaya Transportasi dan PT Dizamatra Powerindo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Ia juga menuding orang nomor satu di KAI itu telah melakukan perbuatan sewenang-wenang menghambat investasi yang akan dilakukan oleh kliennya di proyek pembangunan rel keret api interkoneksi di Provinsi Sumatera Selatan.

Kapitra juga menudung Dirut KAI ini melanggar surat persetujuan dari Menteri BUMN Nomor S-18/MBU/01/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang pada intinya menyetujui kerjasama pembangunan prasarana pendukung angkutan batubara dan kerjasama sewa lahan bagi pembangunan container yard.

Ia mengklaim kedua kliennya sudah mengantongi seluruh izin prinsip dan penerapan trase perkeretapiaan khusus pada tahun 2014 dan 2015. Bahkan, untuk menjalankan proyek ini, pihak Priamanaya sudah menyiapkan investasi sebesar USD400 juta. Dari nilai investasi tersebut, perusahaan yang bergerak disektor tranportasi ini bisa mengangkut batubara sebesar 10 ribu ton per tahun untuk kebutuhan PLN.

Namun sayang, hingga saat ini KAI melalui Dirutnya Edi Sukmoro belum juga memberilkan persetujuan dan izin operasional bagi perusahaan milik pengusaha Djan Faridz tanpa disertai alasan. Akibatnya, Kapitra memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNPB) berupa royalti sebesar Rp362 miliar per tahun.

“Negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak (PPN dan PPh) sekitar Rp374 miliar per tahun dari penjualan batu bara,” beber Kapitra.

Terkait potensial lost dari Dizamatra, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp195 miliar di tahun pertama dan sebesar Rp390 milair mulai tahun ke-3 sampai ke tahun 20. “Perbuatan Dirut KAI ini telah melanggar ketentuan perundangan-undangan dan menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan,” pungkas Kapitra.

Sementara ketika hal ini dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI, Yuskal Setiawan belum bisa memberikan komentar apapun terkait tudingan tersebut. Melalui pesan aplikasi, Yuskal mengatakan, akan mengecek terlebih dulu proyek yang dimaksud.

“Kami cek dulu ya, karena ini 5 tahun yang lalu, setahu saya setiap pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada wartapenanews.com. (war)

Berita Terkait

KABAR BAIK UNTUK EMITEN: Publikasi Press Release Serentak di 10 Portal Berita Ekonomi dan Bisnis Hanya Rp3 Juta
BNI Memperkuat Program Pengembangan Desa Wisata untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kredit Mikro Tumbuh 11,41%, BRI Makin Tangguh, Cetak Laba Rp29,56 Triliun
Menguak Potensi Venture Capital melalui Greyfalcon.co
Bagya Mulyanto: Kiprah Sang Insan Normal dalam Melayani Ibadah Besar
BRImo Makin Lengkap, Pengguna BRImo Bertambah 1 Juta User per Bulan
Bergabunglah dengan Reethau CLEAN ENERGY sebagai Personal Assistant BOD & CEO!
Keunggulan Nano Maxi Concrete (NMC) dari Nano Star Waterproofing, Cocok untuk Iklim Indonesia yang Ekstrem
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 16:53 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 16:48 WIB

CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar

Rabu, 8 November 2023 - 18:30 WIB

Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:14 WIB

LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Industri Pasar Modal: LSP Pelatihan Asesor untuk Peningkatan Kualitas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Mengupas Keterkaitan IHSG dan Tahun Politik: Analisis Ketua AAEI, David Sutyanto

Berita Terbaru