BISNISPOST.COM – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
“Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui,” kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023,
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Baca Juga:
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih Tutup Usia di Yogyakarta
UMKM Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi, Ciptakan Lapangan Kerja, dan Peluang untuk Majukan ASEAN
Soal Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Awan melanjutkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Baca Juga:
Indonesia Darurat Keuangan Negara, Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Tembus Rp500 Milyar
Kasus Rafael Alun Trisambodo Jadi Momentum untuk Reformasi Kementrian Keuangan
Menkeu Pastikan Tak Ganggu Anggaran Kementerian dan Lembaga Soal Kebijakan Pencadangan Belanja
Kemudian, ditemukan pula RAT tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset RAT diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” tambahnya.
Kedua, lanjut dia, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Diperiksa, Menkeu: Pelanggaran Disiplin Agar Dapat Ditindaklanjuti
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Belanja negara Naik 11,2 Persen Menjadi Rp141,4 Triliun
Sri Mulyani Sebut Modal Asing Masuk ke Pasar Surat Berharga Negara Sebesar Rp48,53 T
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya
Temuan keempat yakni terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.***