BISNISPOST.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Ia menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Mengingat, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.
Baca konten lebih lanjut di sini: Kemenkeu Dikritik Tak Punya Empati, Pembagian Dana Bagi Hasil Produksi Minyak Harus Adil
Baca Juga:
Mahfud MD Hadir di DPR Bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Harus Segera Diselesaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kasus Meikarta Tak Boleh Dibiarkan
Target Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Meleset, Ini yang Dipertanyakan DPR
Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih***