Bisnispost.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata sebanyak 90 bank telah merestrukturisasi kredit untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp391,18 triliun hingga Senin (11/5/2020). Angka tersebut terdiri atas 3,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp190,3 triliun dan non- UMKM 567.870 debitur dengan outstanding Rp200,88 triliun.
“Jadi kami melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Sementara itu terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet Rp1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020. Potensi tersebut terdiri atas 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non-UMKM dengan baki debet Rp737,09 triliun.
Karena itu, Heru menyebutkan masih terdapat 12 bank dari estimasi 102 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi kredit karena masih memilah kondisi debitur. Ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena masing-masing bank dan debitur memiliki kondisi berbeda-beda. BRI bergerak lebih cepat dalam merestrukturisasi kredit dibandingkan bank lain.
“Kita melihat kondisi per bank dan debitur yang berbeda sehingga sudah ada bank yang berlari kencang seperti BRI,” ujarnya. (ten)