Pemerintah Alokasikan Rp 4,967 T untuk Subsidi Bunga Relaksasi Kredit

- Pewarta

Minggu, 7 Juni 2020 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman. (Foto : Garudanews.id)

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman. (Foto : Garudanews.id)

Bisnispost.com, Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19. (kop)

Berita Terkait

TikTok Shop Resmi Ditutup, 13 Juta Pengguna Kehilangan Peluang Raih Keuntungan dari Media Sosial
Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sistem Perpajakan yang Efisien dengan Bantuan Konsultan Pajak
Harita Group Bangun industri Hilirisasi Nikel dengan Produksi Nikel Sulfat Pertama di Indonesia
Hutama Karya akan Bersinergi dengan Waskita Karya dan PT PP akan Bersinergi dengan WIKA
Komite Anti Dumping Indonesia Selidiki Impor Produk Nilon Film dari 3 Negara, Termasuk Tiongkok
Indonesia Berpotensi Raih Transaksi Rp192,7 Miliar dalam Pameran Dagang Kosmetik di Spanyol
Akibat Impor Tekstil Ilegal 320 Ribu Ton, Negara Kehilangan Pendapatan sebesar Rp19 Triliun
Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, 2 Menteri Ini Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 27 November 2023 - 14:13 WIB

Upaya Menciptakan Kesejahteraan Bukanlah Hal Muudah yang Bisa Dilakukan oleh Segelintir Pihak

Kamis, 9 November 2023 - 13:12 WIB

Program Hilirisasi Mutlak Dilakukan, Prabowo Subianto: Perlu Investasi Pendidikan yang Besar

Rabu, 8 November 2023 - 17:01 WIB

Hasil Survei Lanskap Head to Head Ungkap Prabowo – Gibran Berhasil Menang 52,5 Peren vs Ganjar – Mahfud

Minggu, 5 November 2023 - 17:34 WIB

Jaringan Induk KUD Ungkap Alasan Dukung Prabowo, Salah Satunya karena Berpihak ke Ekonomi Pancasila

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:41 WIB

Prabowo Terima Tumpeng Syukuran Posko Relawan Prabowo – Gibran dari Agus Gumiwang dan Hasan Nasbi

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:11 WIB

Berubah Lebih Santai dan Lebih Senang Guyon, Prabowo Subianto: Kekalahan Adalah Pelajaran yang Bagus

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:56 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Partai Demokrat yang akan Dapat Posisi Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:35 WIB

Koalisi Indonesia Maju Resmi Usung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres 2024 untuk Prabowo Subianto

Berita Terbaru