Rampas Paksa Motor Korban di Jakarta Barat, 2 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi

- Pewarta

Jumat, 3 Juni 2022 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Debt Collector Dibekuk Polisi. (Pexels.com/Pixabay )

Dua Debt Collector Dibekuk Polisi. (Pexels.com/Pixabay )

BISNIS POST – Dua orang mengaku sebagai debt collector (mata elang) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial DMD (30) dan RN (32)

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kejadian bermula ketika korban mau menuju wilayah PIK, namun saat berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.

“Setelah dihentikan korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar.”

“Namun korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada tersangka namun tetap saja tersangka ini meminta kunci motor dan STNK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2022.

Korban berinisial STI (23) saat itu merasaa terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang yang mengaku dari pihak leasing.

Sehingga korban memberikan sepeda motornya.

Ketiga pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

Korban yang dirampas motornya tersebut kemudian berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.

“Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DMD,,” jelas Ardhie.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, pasca beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN turut diamankan polisi.

“Pelaku satunya datang ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempet mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan,” kata Ali.

Sementara, satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing.

Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

“Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak,” paparnya.

Residivis Kasus Narkoba

Ardhie menjelaskan, salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

“Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara,” ucap Ardhie.

Adapun RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

“Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran,” kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***

Berita Terkait

Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik, Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak
Rencana Penerapan Elektronic Road Pricing Adalah Bencana Terbesar Masyarakat Jakarta
Jelang Tahun Baru 2023, Menko PMK Muhajir dan Menhub Budi Karya Tinjau Jalur Puncak Bogor
Selama Pergantian Malam Tahun Baru 2023, Polisi Bakal Tutup Total Jalur Puncak Bogor
Warga Jatikarya Bekasi Dilarang Blokade Jalan Tol, Akan Berhadapan dengan Kepolisian
Bacok Calon Ipar Hingga Tewas Lantaran Ditegur Merokok, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Peringati May Day dengan Prokes, 4.000 Massa Buruh akan Turun Demo di Patung Kuda
Komunitas Roller Skate yang Beraksi di Jalan Akan Dipanggil, Polisi Ungkap 2 Pelanggaran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 17:31 WIB

Semangat Baru: Pengurus PROPAMI Resmi Dilantik, Siapkan Rencana Kerja Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 23 November 2023 - 16:48 WIB

CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar

Rabu, 8 November 2023 - 18:30 WIB

Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:14 WIB

LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Industri Pasar Modal: LSP Pelatihan Asesor untuk Peningkatan Kualitas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Mengupas Keterkaitan IHSG dan Tahun Politik: Analisis Ketua AAEI, David Sutyanto

Berita Terbaru