Businesstoday.id, Jakarta – Komoditas bawang putih dan bawang bombai masih mengalami kelangkaan di dalam negeri. Harga bawang bombai misalnya sudah menyentuh Rp 150 ribu per kg, bahkan ada pedagang yang menjualnya di kisaran Rp 180-200 ribu per kg padahal biasanya hanya Rp 20-24 ribu per kg.
Harga bawang putih sendiri berada di kisaran Rp 42 ribu per kg di atas harga normal Rp 25 ribu per kg. Di tengah kelangkaan ini pemerintah akhirnya membuka lebar keran impor bawang putih dan bawang bombai.
Tak tanggung-tanggung, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membebaskan importir dari persyaratan Surat Persetujuan Impor (SPI). Bahkan izin impor yang tak diperlukan termasuk Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang jadi prasyarat SPI.
“Bisa langsung impor, tapi ini hanya berlaku sampai 31 Mei 2020, pemberlakuannya terbatas,” ucap Agus dalam live di akun Youtube Kementerian Perdagangan, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga:
Kemendag Bawa Pelaku Usaha Jatim Tembus Pasar Internasional
Kemendag Agus Sebut Kualitas Sepeda Lokal Setara Produk Impor
Peluang Akses Pasar Baru Terbuka, Kemendag Terbitkan Dua Permenda
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara Mulyadi menilai kebijakan pemerintah itu sangat baik. Ia yakin harga bawang putih dan bombay bisa segera turun. Paling cepat dua minggu ke depan kemudahan importasi ini katanya akan terasa.
Menurut dia, selama ini sistem kuota melalui RIPH dan SPI menyengsarakan masyarakat apalagi menjelang bulan puasa dan lebaran nanti.
Mulyadi bilang melalui pembebasan ini nantinya hukum pasar yang akan bekerja. Hal ini, kata dia, akan membuat banyak importir memiliki barang, alih-alih bergantung pada sejumlah orang yang kebetulan sedang menguasai kuota. (tir)