Sangat Disesalkan, Terbitnya Perpres yang Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Bisnispost.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah ternyata menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sangat disesalkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, lantaran sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres No.75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Saleh dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).

Masyarakat tentu berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan. Saleh menilai, pemerintah sedang berselancar memainkan regulasi. Putusan MA dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.

“Kelihatannya Pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana Pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya, yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II Rp 51 ribu, dan Kelas III Rp 25.500. Artinya, Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” imbuh Wakil Ketua MKD DPR ini.

UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses layanan kesehatan,” keluh legislator dapil Sumatera Utara II ini.

Saleh mengkhawatirkan, Pemerintah abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya atas hak kesehatan. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah, nilai Saleh lagi, kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah.

“Saya melihat Pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat sedang kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut. Kita memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” terangnya.

Perpres baru ini akan mendapat perlawanan masyarakat luas. Masyarakat tetap punya peluang untuk menggugat kembali kenaikan ini ke MA. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi menang sangat tinggi. Mestinya hal ini sudah dipikirkan oleh pemerintah. “Kan, repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti Perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti Perpres, iuran dinaikkan lagi,” kilah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (lem)

Berita Terkait

Kehebatan BRI Diakui: Sabet The Best BUMN Banking di CSA Awards 2023
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Semangat Baru: Pengurus PROPAMI Resmi Dilantik, Siapkan Rencana Kerja Jangka Pendek hingga Panjang
Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini
CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar
Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK
LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid
Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:35 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Senin, 4 Desember 2023 - 16:09 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Kekuasaan Ada di Tangan Rakyat

Selasa, 28 November 2023 - 10:56 WIB

Survei SPIN: Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin

Senin, 27 November 2023 - 14:13 WIB

Upaya Menciptakan Kesejahteraan Bukanlah Hal Muudah yang Bisa Dilakukan oleh Segelintir Pihak

Kamis, 9 November 2023 - 13:12 WIB

Program Hilirisasi Mutlak Dilakukan, Prabowo Subianto: Perlu Investasi Pendidikan yang Besar

Rabu, 8 November 2023 - 17:01 WIB

Hasil Survei Lanskap Head to Head Ungkap Prabowo – Gibran Berhasil Menang 52,5 Peren vs Ganjar – Mahfud

Minggu, 5 November 2023 - 17:34 WIB

Jaringan Induk KUD Ungkap Alasan Dukung Prabowo, Salah Satunya karena Berpihak ke Ekonomi Pancasila

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:41 WIB

Prabowo Terima Tumpeng Syukuran Posko Relawan Prabowo – Gibran dari Agus Gumiwang dan Hasan Nasbi

Berita Terbaru

Foto : Acara BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7-10 Desember 2023. (doc.Ist)

Small Enterprise

BRI Terus Tingkatkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR untuk Go Global

Kamis, 7 Des 2023 - 20:24 WIB