Sepak Terjang Benny Tjokro, Cucu Pendiri Batik Keris yang Dituding Terlibat Skandal Jiwasraya

- Pewarta

Selasa, 7 Januari 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAMA lengkapnya adalah Benny Tjokrosaputra. Orang-orang bursa efek menyebut namanya sebagai Bentjok (Benny), kependekan dari nama lengkapnya.

Benny adalah cucu Kasom Tjokrosaputra, pendiri Batik Keris — perusahaan batik yang didirikan di daerah Sukoharjo, tepatnya di Kelurahan Cemani pada 1946, yang sudah dirintis oleh orang tua Kasom sejak 1920.

Kini Batik Keris Group bukan hanya bidang tekstil, dan batik, tetapi sudah merambah bisnis properti dan yang lainnya. Khusus di bidang properti, akan menjadi fokus utama bisnis Benny.

Keputusan Benny Tjokro terjun langsung dan serius di bidang pengembang kawasan dan perumahan memang terkesan baru. Namun cikal bakalnya sebenarnya sudah sejak lama, saat keluarganya tengah membesarkan usaha batik.

Sekitar 30 tahun lalu, saat Batik Keris mulai giat ekspansi, pendiri Batik Keris yang merupakan ayah dari Benny Tjokro (Handoko Tjokrosaputro) sering dipusingkan dengan ketersediaan lahan. Terutama untuk pabrik tekstilnya.

”Setiap mau buka pabrik atau tempat produksi baru itu kan butuh lahan cukup besar. Setiap mau beli tanah, harganya terus naik. Ya sudah akhirnya tiap ada peluang beli tanah dan tempatnya layak ayah saya beli,” kisah Benny pada acara Hanson Quantum Leap “Fundamental Step for Better Future” di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (07/03/2019).

Seiring berjalan waktu, tanpa terasa, kepemilikan tanahnya semakin banyak. Dimulai di Solo. Lahan itu kemudian dinilai cukup untuk menjadi real estate dan kemudian dibangun.

”Real Estate pertama di Solo. Solo Baru. Kira-kira umurnya setua kawasan perumahan Pluit kalau di Jakarta,” ucapnya.

Sangat Aktif Mencari Dana dari Pasar Modal

Nama Benny di dunia saham sering berkonotasi negatif, karena dikaitkan dengan sepak terjangnya di masa lalu. Benny juga disebut-sebut salah satu yang bisa mengeruk keuntungan besar dari transaksi di pasar saham.

Benny sendiri mengakui secara jujur, kalau dia memanfaatkan pasar modal mencari sumber pendanaan membiayai ekspansi perusahaannya.

Dia disebut-sebut sebagai salah satu market maker alias “bandar” bandar besar di pasar saham. Di mana kiprah atau sepak terjangnya sudah mulai terdengar sejak era 1990-an, kepada CNBC Indonesia, Benny membantah.

“Itu terlalu dibesar-besarkan, yang lebih sering main lebih banyak”, kata Benny.

Bukan itu saja. Benny sempat pula berperkara, dan mendapat sanksi dari Badan Pengawawa Pasar Modal (Bapepam), otoritas pasar modal saat itu sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk.

Bulan November 2019 yang lalu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum Benny karena melakukan pelanggaran atas UU Perbankan yaitu melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

OJK menyebutkan, pelanggaran UU ini dilakukan karena PT Hanson International telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny.

Berbisnis dengan Konglomerat Properti

Dengan modal pengalaman membangun Solo Baru di Surakarta (Jawa Tengah) dan keahliannya meraup dana dari bursa, kini Benny tidak sendirian. Untuk mengembangkan bisnis propertinya, dia menggandeng konglomerat seperti Ciputra, Tahir, Tan Kian, dan sebagainya.

Bekerjasana dengan Ciputra Group, Benny membangun Citra Maja Raya dengan konsep hunian terpadu. Sebelumnya Manajemen Hanson mengatakan perusahaan menargetkan mengembangkan lahan seluas 2.600 hektar, dalam jangka waktu 20 tahun.

Dengan Dato Sri Tahir pemilik Mayapada Group, melalui PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) akan mengakuisisi anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Keduanya merupakan perusahaan milik Bentjok.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), per 13 Desember 2019 Maha Properti berencana mengakuisisi 49,99% anak usaha Hanson yakni PT Mandiri Mega Jaya.

Kemudian Maha Properti juga akan mengakuisisi 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama, anak usaha RIMO. Sebagai informasi, Mandiri Mega Jaya memiliki proyek hunian terpadu Citra Maja Raya di Lebak, Banten, bekerja sama dengan Grup Ciputra.

Benny juga menggandeng Tan Kian, pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group, yang hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.

Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.

Sering Memenangkan Sengketa

Dalam persoalan hukum, kiprahnya juga terdengar santer. Lawan hukumnya juga tidak tanggung-tanggung, selain dengan perusahaan nasional, juga melawan perusahaan internasional.

Pada bulan Juli 2018 lalu, Benny memenangkan sengketa peralihan saham Hanson dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding. Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya.

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum.

Tahun 2019 ini, Benny juga mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ).

Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

2020, Tahun yang Berat bagi Benny

Kemungkinan tahun 2020 ini merupakan tahun yang berat bagi Benny. Sejak akhir tahun 2019 namanya disebut-sebut terlibat dalam skandal BUMN Asuransi Jiwasraya.

Bukan itu saja, Benny termasuk salah satu nama yang dicekal oleh Kejakgung RI, meskipun soal keterlibatannya dengan skandal Jiwasraya, Benny juga sudah membantah.

“Tidak ada (hubungan dengan Jiwasraya). Surat utang Hanson sudah lunas 3-4 tahun yang lalu,” kata Benny.

Namun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman yang memanggil Benny pada Selasa, 31 Desember 2019 menyebutkan, Benny tidak memenuhi panggilan Kejakgung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Soal Benny yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuasa hukum Benny, Bob Hasan menyebutkan bahwa kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sejak akhir pekan lalu.

Nah, bagaimana akhir kisah Benny dalam persoalan Asuransi Jiwasraya, pasti masih akan bergulir panjang. Media juga akan memoninor proses ini, dan akan mewarnai pemberitaan bisnis di tanah air, karena masalah ini sudah menjadi perhatian publik. (Business today)

Berita Terkait

DjuraganSosmed: Solusi Pemasaran Melalui Media Sosial yang Terjangkau dan Efektif
DjuraganSosmed Menawarkan Solusi Optimalisasi Pemasaran di Media Sosial
Keindahan dan Fungsionalitas Kanopi Transparan
Indonesia Dikuasai Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi, Sudah Saatnya Rakyat Mengambil Sikap
Densus 88 Antiteror: Dulu Narapidana Narkoba, Sekarang Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Tahun Baru Imlek 2023, Mal Kelapa Gading Suguhkan Dekorasi Khas Imlek dan Atraksi Barongsai
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Tolak Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024
Netty Aher Soal Perppu Tentang Cipta Kerja, Akal-akalan Pemerintah untuk Telikung Putusan MK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 11:28 WIB

Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications

Senin, 27 November 2023 - 16:53 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 16:48 WIB

CSA Award 2023: Kesuksesan Emiten Terbaik, Penghargaan Menjadi Bukti Kontribusi Besar

Rabu, 8 November 2023 - 18:30 WIB

Pasar Modal Indonesia Semakin Kuat dengan Aturan Ketat OJK

Minggu, 5 November 2023 - 19:14 WIB

LPS Khusus Koperasi: Tuntutan Nurdin Halid

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Naik Sebesar 12,9 Persen, Laba bersih Perusahaan BUMN pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB

Industri Pasar Modal: LSP Pelatihan Asesor untuk Peningkatan Kualitas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:54 WIB

Mengupas Keterkaitan IHSG dan Tahun Politik: Analisis Ketua AAEI, David Sutyanto

Berita Terbaru