BISNIS POST – Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H. melaporkan Ati Sugiharti.
Hal itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.
Imran Ganie menyatakan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama klien.
“Latar belakang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota/dewan direksi dan/atau komisaris lainnya,” kata Imran Ganie.
Baca Juga:
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
“Yakni Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan.”
“Yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar. Tentu ini tidak sah,” ujar Imran pada keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 20222.
Kliennya memberikan keterangan dan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari.
Dengan demikian maka diduga ada tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut.
Baca Juga:
Inilah 7 Manfaat Konsumsi Semangka untuk Kesehatan, Nomor 1 Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
Survei SPIN: Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin
“Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar ” ujar Imran.
Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya