Bisnispost.com, Jakarta – Dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda. Pembatasan ini ada yang bersifat lockdown, semi lockdown, karantina, dan sebagainya. Pemerintah Indonesia sendiri menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19.
Bentuk pembatasannya bermacam-macam seperti pembatasan kegiatan di lingkungan kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, menutup fasilitas umum, pembatasan penggunaan moda transportasi, serta pelarangan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Intinya PSBB adalah membatasi dan mengatur jarak antar orang.
Menurut Presiden, kita beruntung karena sejak awal pemerintah memilih kebijakan PSBB, bukan karantina wilayah atau lockdown. Masyarakat masih bisa beraktivitas dan bekerja hanya saja kegiatannya dibatasi. Kepala Negara juga ingin agar roda perekonomian tetap berjalan. Untuk itu, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi. Masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar. Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan. Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis, (7/5/2020).
Baca Juga:
Lebih Tinggi dari Bulan Lalu, Kasus Positif Harian serta Kasus Aktif Covid-19 Kembali Naik
PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Selama WFH
Prof. Wiku Adisasmito Positif Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 itu Serukan Disiplin Prokes
Sejak program PSBB ini ditetapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menjalankannya yakni pertanggal 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta segera menerapkan PSBB melihat jumlah kasus Covid-19 di Jakarta jumlahnya paling tinggi. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat, Banten, dan provinsi lainnya. Sampai saat ini terdapat 26 daerah telah menerapkan PSBB.
Sebagai provinsi pertama yang menerapkan PSBB, perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami perlambatan yang sangat pesat, dan saat ini sudah flat. Untuk DKI Jakarta, proporsi masyarakat di rumah saja mencapai 60%, membuat tingkat penyebaran jumlah kasus Covid-19 dapat ditanggulangi. Secara nasional PSBB memang masih belum menurunkan kasus, namun bisa menahan jumlah kasus sehingga tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
“Para Gubernur se-Jawa Bali telah melaksanakan kebijakan PSBB dan dinilai bahwa kebijakan PSBB telah memiliki dampak positif dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per-hari di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat mulai mengalami penurunan,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sedangkan evaluasi penerapan kebijakan PSBB dalam aspek transportasi, hasil pemantauan Bappenas telah terjadi penurunan pergerakan orang. Penurunan pergerakan orang secara signifikan terjadi pada angkutan umum, namun belum optimal pada lalu lintas kendaraan.
Baca Juga:
Varian India Sudah Masuk Jakarta, Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Percepat Vaksinasi
Target 30 Juta di 2024, Jokowi Minta Percepat Transformasi Sektor UMKM ke Ekosistem Digital
322 Kasus Baru Positif Covid-19 di Bangkalan Selama 14 Hari, Ini Pemicunya
“Kesuksesan kita mengakhiri pandemi di Indonesia sangat tergantung pada keberhasilan pelaksanaan PSBB. PSBB yang dipatuhi oleh 80% penduduk dapat menurunkan jumlah kasus Covid-19 baru. Lakukan edukasi publik yang masif dan terus menerus tentang PSBB ini dengan bahasa yang mudah difahami,” kata Menteri.
Kepatuhan kita menjalankan PSBB ikut membantu memutus rantai penyebaran pandemi ini. Perlahan tapi pasti Indonesia akan terbebas dari wabah Covid-19. Jika, Indonesia benar-benar pulih dari wabah ini, pastinya masyarakat dapat segera beraktivitas kembali seperti biasanya. Teruslah optimis!. (psp)