“Siapa yang berani menjamin dengan pembentukan Pansus uang nasabah akan kembali? YLKI menegaskan orientasi penanganan kasus Jiwasraya adalah agar uang nasabah kembali, jangan sampai kisruh politik malah nasib nasabah terombang ambing,” kata Pengurus YLKI Agus Suyanto di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan, pihaknya khawatir upaya pembentukan pansus oleh DPR hanya untuk menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik dan tidak memberi jaminan kepada pengembalian uang nasabah.
Selain itu, lanjut Agus, jikapun pada akhirnya Pansus menyetujui pengambilalihan atau bailout bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bancakan layaknya kasus Bank Century yang belum selesai hingga sekarang.
Baca Juga:
Indikator Kesejahteraan Bangsa, Pemerintah Didorong Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa
Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Kapolda: Imbas Penyusup yang Anarkis di Gedung DPR
Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Harus Diharapkan Damai dan Kondusif
“Berkaca pada Century dulu, bailout yang dilakukan malah dibancak kembali. Jadi kita khawatir kasus ini menguap begitu saja,” katanya.
Semestinya, menurut Agus, DPR mendukung langkah-langkah penyelamatan Jiwasraya oleh pemerintah dan tidak menyeret kasus ini menjadi komoditas politik.
Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga:
Puan Maharani Masih Membutuhkan Masukan Masyarakat Soal RUU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani Dengarkan Berbagai Keluh Kesah para Petani Bawang
Ketua DPR Puan Maharani Kunjungi Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang
Ketujuh saksi itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Selain itu, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan, dan Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto.
Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun. (zub)