Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

Kasus Importasi Gula. (Pixabay.com/Bru-nO)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Lalu, atas permohonan tersebut, direspons Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

TTL menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Kemenko Perekonomian menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.”

“Yyang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya.

Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan.

Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.

Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:00 WIB

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:48 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Berita Terbaru