INFOEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Hal itu terkait dengan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alexander Marwata menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023
Alex menjelaskan, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap detail.
Baca artikel lainnya di sini : KPU dan Bawaslu Mulai Usut Laporan Terkait dengan Dugaan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
Nantinya, temuan itu akan dibahas degan pimpinan KPK.
“Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima”.
“KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye,” tuturnya.
Baca Juga:
ThinkPalm dan Singapore Polytechnic Kembangkan IIoT Berkelanjutan bagi UKM dan Perusahaan Rintisan
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
PROPAMI Genap 16 Tahun, Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Pasar Modal Indonesia
Lihat juga konten video, di sini: LSI Denny JA Sebut Dua Faktor Elektabilitas Gerindra Melampaui PDIP, Salah Satunya Faktor Internal Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyatakan pihaknya sudah menerima surat.
Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”
Baca Juga:
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).***






