Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

INFOEKONOMI.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.

Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis 4 Januari 2023.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi jadwal persidangan tersebut.

Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Baca artikel lainnya di sini :Kunjungi Pabrik PT Tong Tji Tea Indonesia di Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi: Perusahan Sangat Spesifik

Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.

Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.

“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ucapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo”.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***

Berita Terkait

KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
Pakar dan Masyarakat Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto akan Buat RI Lebih Berpengaruh di Kancah Dunia
Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat
KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:35 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Senin, 30 September 2024 - 07:50 WIB

Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga

Sabtu, 28 September 2024 - 15:42 WIB

2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Selasa, 24 September 2024 - 14:50 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Senin, 23 September 2024 - 10:01 WIB

Pakar dan Masyarakat Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto akan Buat RI Lebih Berpengaruh di Kancah Dunia

Rabu, 18 September 2024 - 10:31 WIB

Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat

Sabtu, 14 September 2024 - 15:04 WIB

KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Berita Terbaru