Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung Sita Gula Kristal Putih 413 Ton dan Gula Kristal Mentah 300 Ton

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gula. (Dok. Pixabay.com)

Ilustrasi Gula. (Dok. Pixabay.com)

BISNISPOST.COM – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI telah menyita sejumlah aset.

Milik tersangka RD dan RR dalam kasus importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.

Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, ratusan ton gula kristal putih dan kristal mentah, hingga uang tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut Selasa, 2 Juli 2024.

“Penyitaan aset dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan yang diterima.

Harli juga menjelaskan penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik berupa gula kristal putih sebanyak 413 ton dan gula kristal mentah sebanyak 300 ton di pabrik PT SMIP Dumai.

Serta dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.

“Kemudian, uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara,” sambungnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:

1. RD selaku Direktur PT SMIP

2. RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau selama periode 2019 hingga 2021.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Perbuatan yang dilakukan RD telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, telah terlibat dalam tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Tersangka RR diduga menerima suap dari tersangka RD untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP.

Dengan alasan agar PT SMIP dapat melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat tersebut.

Tersangka RR juga disinyalir sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat PT SMIP.

Meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Atas perbuatannya tersebut, sejak 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak ± 25.000 ton.

Namun, impor tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana gula tersebut ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Berita Terkait

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:19 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:48 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Kabar Mengenai Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:11 WIB

Pengusaha dani Crazy Rich Surabaya Budi Said Dipidana 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:08 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru