Kasus Importasi Gula, Direktur PT SMIP Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. (Pixabay.com/Alexei_other)

Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. (Pixabay.com/Alexei_other)

BISNISPOST.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024)

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Periksa Seorang Komisaris PT Refined Bangka Tin, Tindak Lanjut Kasus Komoditas Timah

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Pangannews.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online On24jam.com dan Helloseleb.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro, Cerminan Kartini Masa Kini
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025
BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol, Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:02 WIB

Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro, Cerminan Kartini Masa Kini

Selasa, 15 April 2025 - 10:55 WIB

Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025

Minggu, 6 April 2025 - 16:40 WIB

BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol, Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik

Rabu, 2 April 2025 - 12:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terbaru