KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di Kemensos

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.(Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK.(Dok. Infoekonomi.com/M. Rifai Azhari)

INFOEKONOMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.

Dia hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Artikel ini dikutip dari media online Terkinipost.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Disebut Sebagai Praktik Baik dalam Budaya Kepemimpinan Institusi Negara
Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Disebut Sebagai Praktik Baik dalam Budaya Kepemimpinan Institusi Negara

Berita Terbaru

TopUpSaldo menawarkan pengisian DANA, ShopeePay, GoPay, OVO, dan LinkAja dengan harga murah, proses cepat, serta pembayaran aman. (Dok. Topupsaldo.com )

Bisnis

Cara Membuat Anggaran E-Wallet Keluarga

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:32 WIB