KPK Himbau Para Menteri, Wakil Menteri, Hingga Kepala Badan yang Baru Dilantik untuk Segera Laporkan LHKP

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. jatengprov.go.id)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. jatengprov.go.id)

BISNISPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi.

Untuk segera mmelaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya dikutip pada Selasa (20/8/2024).

“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:

1. Menkumham Supratman Andi Agtas – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)

2. Menteri ESDM – Bahlil Lahadalia – Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025).

3. Menteri Investasi – Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) – Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN

4. Wamen Kominfo – Angga Raka Prabowo – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK

5. Kepala Badan Gizi Nasional – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK

6. Kepala Kantor Komunikasi Presiden – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK

7. Kepala BPOM – Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN – Akan disurati oleh KPK.

Menurut Tessa, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025.

Pasalnya, mereka telah menyampaikan laporan sebelumnya.

Sementara untuk pejabat lain yang baru dilantik Presiden, lanjut Tessa, sebelumnya bukan wajib LHKPN. Dia menyebut KPK akan menyurati para pejabat tersebut.

“Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” tuturnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Hallonesia.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi
Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot
Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa
KPK Sita Rp10 Miliar Dugaan Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Rp700 Miliar
Menteri Maman Ngamuk! Bantah Istri Habiskan Uang Negara Liburan ke Eropa
KPK Tancap Gas! Petro Energy dan LPEI Diduga Mainkan Sandiwara Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:24 WIB

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:25 WIB

Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB