KPK Periksa 3 Saksi, Kasus Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

BISNISPOST.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Ketiga saksi hadir dan materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa Mahardika.

KPK menerangkan ketiga saksi yang dipanggil tersebut berinisial IMM, MFF dan ADJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut yakni:

Pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M. Farid Fanani (MFF) dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.

Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi
Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot
Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa
KPK Sita Rp10 Miliar Dugaan Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Rp700 Miliar
Menteri Maman Ngamuk! Bantah Istri Habiskan Uang Negara Liburan ke Eropa
KPK Tancap Gas! Petro Energy dan LPEI Diduga Mainkan Sandiwara Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:24 WIB

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:25 WIB

Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa

Berita Terbaru