Pihak Istana Tanggapi Soal Permintaan Syahrul Yasin Limpo untuk Presiden Jokowi Jadi Saksi Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Juni 2024 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facebook.com/@Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo. (Facebook.com/@Presiden Joko Widodo)

BISNSIPOST.COM – Pihak Istana Istana memberikan tanggapannya terkait permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Presiden Jokowi menjadi saksi korupsi SYL.

Seperti diketahui, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.

Tujuannya agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19.

Pandemi mrmberikan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian.

Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.

Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Terkait hsl tersebut Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapannya.

Dini Purwono menilai tidak relevan permintaan mantan Menteri Pertanian SYL agar Presiden Jokowi sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi SYL.

“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024)

Dini menjelaskan bahwa proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

Dian pun menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya,” ujar Dini.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
Pakar dan Masyarakat Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto akan Buat RI Lebih Berpengaruh di Kancah Dunia
Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat
KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:23 WIB

KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:35 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Senin, 30 September 2024 - 07:50 WIB

Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga

Sabtu, 28 September 2024 - 15:42 WIB

2 Orang Penambang Emas Masih Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Selasa, 24 September 2024 - 14:50 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Senin, 23 September 2024 - 10:01 WIB

Pakar dan Masyarakat Nilai Kepemimpinan Prabowo Subianto akan Buat RI Lebih Berpengaruh di Kancah Dunia

Rabu, 18 September 2024 - 10:31 WIB

Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi Perjalananan Gunakan Pesawat Jet Pribadi ke Amerika Serikat

Sabtu, 14 September 2024 - 15:04 WIB

KPK Dalami Investasi PT Taspen (Persero) Berbentuk Reksadana dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Berita Terbaru