Rafael Alun Trisambodo Tak akan Dapatkan Pensiun Usai Dipecat Sebagai Aparatur Sipil Negara

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Maret 2023 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. (Dok. Kemenkeu.go.id)

INFOEKONOMI.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak akan mendapatkan pensiun usai dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT. Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran

Berita Terkait

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi
Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot
Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa
KPK Sita Rp10 Miliar Dugaan Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Rp700 Miliar
Menteri Maman Ngamuk! Bantah Istri Habiskan Uang Negara Liburan ke Eropa
KPK Tancap Gas! Petro Energy dan LPEI Diduga Mainkan Sandiwara Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:24 WIB

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:25 WIB

Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa

Berita Terbaru