Soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKONOMI.COM  – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

PROPAMI Surabaya Raya Fokus Perluasan Literasi Investasi dan Profesi Pasar Modal
PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional
Danantara Sukseskan Patriot Bond Rp50 Triliun untuk Energi Baru Terbarukan
BCA Hadapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar, Sistem Berlapis Dijaga Ketat
Belanja Negara Melambat di Triwulan III, Menkeu Purbaya Tetap Yakin Ekonomi Pulih
Dampak Global Terasa, CSA Index September 2025 Terkoreksi Tajam
Arah Baru Fiskal Indonesia: Prabowo Tunjuk Purbaya Jadi Menteri Keuangan
Mengundang Jurnalis Ekonomi Bukan Sekadar Kirim Undangan Biasa

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:34 WIB

PROPAMI Surabaya Raya Fokus Perluasan Literasi Investasi dan Profesi Pasar Modal

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire – PSPI Resmikan Kerja Sama Distribusi Press Release dengan Jangkauan Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Danantara Sukseskan Patriot Bond Rp50 Triliun untuk Energi Baru Terbarukan

Minggu, 14 September 2025 - 05:20 WIB

BCA Hadapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar, Sistem Berlapis Dijaga Ketat

Sabtu, 13 September 2025 - 08:02 WIB

Belanja Negara Melambat di Triwulan III, Menkeu Purbaya Tetap Yakin Ekonomi Pulih

Berita Terbaru