INFOEKONOMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Hal itu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 14 Desember 2023.
Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Baca artikel lainnya di sini : MAKI Kecewa Karena Firli Bahuri Tak Ditahan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Lebih dari Rp16 Triliun, Mendag Budi Santoso Sebut Nilai Penghematan Devisa dari Swasembada Pangan
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Lihat juga konten video, di sini: Menangkan Prabowo-Gibran, Sedulur Kaesang Jokowi Lepas Roadshow Bus Kampanye Jakarta-NTB
Gugatn praperadilan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
CSA Index Januari 2025 Naik ke 84,2, Optimisme January Effect Dorong Aktivitas Pasar Saham
Kemenkeu Ungkap Alasan Terbitkan Surat Utang Rp85,9 Triliun Sebelum Tahun Anggaran Berjalan
Berikan Solusi Perumahan dan Ekosistemnya, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank
“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” lanjutnya.***