KPK Tahan 2 Orang Karyawan BUMN PT Amarta Karya, Kasus Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

PT Amarta Karya (AK) Persero. (facebook.com/@PT AMKA)

BISNISPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru di BUMN PT Amarta Karya (AK)

Mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Adapun, kedua tersangka tersebut merupakan karyawan PT Amarta Karya (AK) yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur.

Berdasarkan fakta persidangan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain.

Baca artikel lainnya di sini : Dewan Pembina PSI Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ini yang Dibahas

Sehingga menguatkan adanya peran maupun kerjasama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan.

Dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT AK Persero termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang.

Baca artikel lainnya di sini : Pengusaha Elon Musk Berada di Bali Hari Minggu, Resmikan Internet Starlink Bersama Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara ini dimulai dari PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

Catur Prabowo adalah Direktur Utama PT AK Persero, mereka diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

“Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero,” ujar Asep.

Kemudian, dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

CV tersebut akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,” tutur Asep.

Selanjutnya, pekerjaan proyek tersebut mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif

Ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” kata Asep Guntur.

Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP,” ucap Asep.

Sebagai informasi, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 Miliar.

Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infomaritim.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya
PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh
PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi
Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot
Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa
KPK Sita Rp10 Miliar Dugaan Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Rp700 Miliar
Menteri Maman Ngamuk! Bantah Istri Habiskan Uang Negara Liburan ke Eropa
KPK Tancap Gas! Petro Energy dan LPEI Diduga Mainkan Sandiwara Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:24 WIB

Cara Publikasi Artikel Mahasiswa di Media Online dan Manfaatnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:10 WIB

PWI Pusat Aksi Donasi Kemanusiaan untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

PPT ET dan Bayang-Bayang Korupsi Global di Balik Diplomasi Energi

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:25 WIB

Pertamina Diguncang Skandal Rp285 Triliun, Dampak ke Investasi Migas Disorot

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Kejagung: Riza Chalid Mangkir, Diduga di Singapura, Segera Dijemput Paksa

Berita Terbaru

Panier Petit Bag Pattern Black.

Lifestyle

5 Tips Memilih Tas yang Tepat Sesuai Dengan Gaya Hidup Anda

Senin, 19 Jan 2026 - 18:18 WIB