INFOEKONOMI.COM – Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa pagi 14 Maret 2023, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wahono Saputro tiba sekitar pukul 08.45 WIB namun tidak memberikan komentar apa pun dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Andhi Pramono tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan mengatakan akan memberikan keterangan kepada wartawan sesudah memberikan klarifikasi kepada KPK.
Baca Juga:
Minta Kualitas Pembangunan Infrastruktur Dijaga, Presiden Prabowo Subianto: Harus Sesuai Spesifikasi
Dikabarkan Telah Tiba di Moskow, Presiden Suriah Bashar al-Assaddan dan Anggota Keluarganya
“Nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan ya,” ujar Andhi.
Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita ekonomi dan bisnis terbaik di Indonesia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono Saputro dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
Sedangkan Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.
Baca Juga:
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Pihaknya juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.***