Daftar Lengkap Sebanyak 20 BPR yang Dicabut Ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan, Termasuk BPR Syariah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. jabarprov.go.id)

BISNISPOST.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya melakukan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR dan BPR Syariah sepanjang 2024.

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.

Lantaran pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (24/12/2024)

“OJK pada saat ini terikat UU P2SK, di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun,” kata Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan pencabutan izin usaha (CIU) pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) tersebut tidak serta merta dilakukan.

Dalam hal ini, pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya.

Untuk penyehatan BPR yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

“Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” kata Dian.

Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas.

Juga terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Meski begitu, Dian mengatakan bahwa permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya perlu untuk dideteksi sejak awal.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan.

Khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya, yakni:

1. PT BPR Arfak Indonesia
2. PT BPR Kencana
3. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
4. PT BPR Duta Niaga

5. PT BPRS Kota Juang Perseroda
6. PT BPR Nature Primadana Capital
7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
9. PT BPR Bank Jepara Artha
10. PT BPR Dananta.

11. PT BPRS Saka Dana Mulia
12. PT BPR Bali Artha Anugrah
13. PT BPR Sembilan Mutiara
14. PT BPR Aceh Utara
15. PT BPR EDCCASH

16. Perumda BPR Bank Purworejo
17. PT BPR Bank Pasar Bhakti
18. PT BPR Madani Karya Mulia
19. PT BPRS Mojo Artho
20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.

Total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

Dari hasil verifikasi, LPS telah menyatakan 99,23 persen atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Super App BRImo Jadi Andalan Masyarakat, Digunakan 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun dalam 3 Bulan
BPKH Tampilkan Kinerja Terbaik Rp11,6 Triliun di Tengah Wacana Pembentukan Sovereign Halal Fund Nasional
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita, Maknai Hari Kartini
Hari Rabu Ini 23 Mei 2025, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028
Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Saat Libur Lebaran, Semakin Berkembang Diberdayakan BRI
Tutup Usia di 84 Tahun, Inilah Kisah Sukses Konglomerat dan Politisi Tionghoa Murdaya Widyawimarta Po

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:39 WIB

Super App BRImo Jadi Andalan Masyarakat, Digunakan 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun dalam 3 Bulan

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

BPKH Tampilkan Kinerja Terbaik Rp11,6 Triliun di Tengah Wacana Pembentukan Sovereign Halal Fund Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 13:55 WIB

BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia

Rabu, 23 April 2025 - 20:54 WIB

BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita, Maknai Hari Kartini

Rabu, 23 April 2025 - 12:00 WIB

Hari Rabu Ini 23 Mei 2025, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

Berita Terbaru