Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Desember 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Haji Mi Pemerhati Data

BISNISPOST.COM – Guys, daku tiba-tiba jadi ingin membahas persoalan PPN naik 12% ini, memang banyak yang menentang kebijakan ini.

Tapi karena aku orangnya mayan data-sentris, aku coba gali lebih dalam lagi soal dampak kenaikan PPN pada daya beli kita sebagai RAKDJAT. Lmao.

Jadi inti dari permasalahan ini bertumpu pada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang disinyalir efektif mulai tahun depan.

Dan ada seruan di medsos untuk memboikot produk yang terkena PPN sebagai bentuk protes.

Serikat buruh pun mengancam untuk mogok kerja agar suara mereka didengar.

Anyway, yang paling menarik bagi Haji Mi, adalah boikot pada produk yang terkena PPN ini.

Sebenarnya memang sudah diatur di undang-undang produk mana saja yang kena dan yang tidak kena.

Aku lebih tertarik dengan daftar produk yang tidak kena.

Apa aja yak?

Produk yang dimaksud ini meliput barang fisik dan jasa. Yang tidak kena termasuk:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

1. Barang kebutuhan pokok (beras, kedelai, jagung, daging, susu, buah, dll.).
2. Makanan/minuman di restoran atau hotel (kena PB1, maksimal 10%).

3. Barang hasil tambang mentah, emas batangan, dan transaksi keuangan.
4. Layanan kesehatan, sosial, pendidikan, Keagamaan, dan transportasi umum.

5. Jasa kesenian/hiburan tertentu dan tenaga kerja (kena pajak daerah).
6. Jasa asuransi, keuangan, dan penyiaran non-iklan.

Pelaku usaha juga dikecualikan dari PPN dengan omzet:

1. Di bawah Rp4,8M per tahun.
2. UMKM dikenakan PPN sebesar 1-3%.

Okay, phew. Sekarang kita lihat komposisi pengeluaran masyarakat pada tahun 2023 menurut BPS (Badan Pusat Statistik).

Komposisi pengeluaran masyarakat utama pada tahun 2023 berupa:

1. 48,99% = makanan dan minuman.
2. 26,69% = perumahan dan fasilitas rumah tangga

3. 2,23% = barang dan jasa.
4. 2,48% = pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

5. 3,80% = barang-barang tahan lama.
6. 4,00% = pajak dan asuransi.
7. 1,80% = keperluan pesta dan upacara.

Kebutuhan makan dan minum kemungkinan sangat besar tidak terkena PPN (kecuali makanan kemasan).

Kalau urusan perumahan, selama mengontrak juga ngga kena PPN. Dan pengeluaran untuk listrik kena PPN hanya jika daya lebih dari 6.600 watt. Belum lagi token listrik dan air bersih yang bebas PPN.

Jadi kalau kita lihat potensi dampak, sekitar 75% pengeluaran rumah tangga tidak kena PPN.

Kalau kita lihat negara tetangga, Malaysia dan Vietnam malah mengenakan PPN pada sembako dan jasa pendidikan, wk.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yuk kita lihat data yang lain, kali ini data beban PPN pada masyarakat berdasarkan kelas pendapatan dari LPEM UI.

Pengeluaran rumah tangga:

1. Miskin (20% terbawah): Rp 1.100.000 per kapita.
2. Kaya (20% teratas): Rp 14.000.000 per kapita.

Pembayaran PPN sebelum COVID-19 (2013-2019):

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

1. Rumah tangga kaya (20% teratas): 5,04% pengeluaran atau Rp 705.600/kapita.
2. Rumah tangga miskin (20% terbawah): 3,93% pengeluaran atau Rp 43.230/kapita.

Pembayaran PPN selama COVID-19 (2020-2021):

1. Kaya: 5,10% pengeluaran atau Rp 714.000/kapita (+Rp 8.400).
2. Miskin: 4,15% pengeluaran atau Rp 45.650/kapita (+Rp 2.420).

Pembayaran PPN setelah Kenaikan PPN 11% (2022-2023):

2. Kaya: 5,64% pengeluaran atau Rp 789.600/kapita (+Rp 75.600, setara harga kopi mewah).

3. Miskin: 4,79% pengeluaran atau Rp 52.690/kapita (+Rp 7.040, setara 2 bungkus Indomie).

Jadi berdasarkan data-data ini, aku sendiri berani menyimpulkan bahwa, bagi rumah tangga menengah, tambahan sekitar
Rp 20.000 – Rp 30.000 per kapita atau Rp 100.000 per bulan untuk keluarga seharusnya tidak menyebabkan kehancuran finansial.

Yes, it’s bad, tapi tidak yang selebay narasi yang bermunculan di medsos. Agak fear-mongering (bentuk ketakutan berlebihan menurut aku).

Tentunya ini dengan harapan bahwa pemerintah bisa memanfaatkan dana tambahan dari kenaikan PPN secara produktif, bukan untuk hal tidak penting (kek beli mobil Rubicon atau apalah, Imao).

Dan sebenarnya yang pajak itu ngga hanya PPN lho, ada juga pajak-pajak lain yang ikutan dirombak yang bebannya diringankan, tapi itu buat topik yang selanjutnya.

Dan aku paham banget kalau di ekonomi yang sekarang memang semakin sulit untuk menabung. Jadi semoga kawan-kawan terus mempersiapkan diri dan melek secara finansial.

Aku yakin negara kita tercinta ini akan selalu resilien pada perubahan-perubahan global (perang Rusia-Ukraina, El Nino, dan efek pasca-Covid) yang masih menggerayangi kita saat ini.

Stay safe, stay healthy, and see you next time!***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Heisumatera.com 

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Mencapai Rp578 Miliar, Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula yang Diungkap Kejaksaan Agung
Rapat Perdana Satgas Percepatan Hilirisasi Hampir 2 Jam, Program Hilirisasi Harus Picu Pertumbuhan Ekonomi
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Melalui Kerja Sama Bilateral Kedua Negara, Indonesia akan Ajukan Penurunan Tarif Dagang dengan Amerika Serikat
Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Pimpin 12 Menteri
Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis, Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar
CSA Index Januari 2025 Naik ke 84,2, Optimisme January Effect Dorong Aktivitas Pasar Saham
Kemenkeu Ungkap Alasan Terbitkan Surat Utang Rp85,9 Triliun Sebelum Tahun Anggaran Berjalan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:15 WIB

Mencapai Rp578 Miliar, Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula yang Diungkap Kejaksaan Agung

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:48 WIB

Rapat Perdana Satgas Percepatan Hilirisasi Hampir 2 Jam, Program Hilirisasi Harus Picu Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:01 WIB

Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:09 WIB

Melalui Kerja Sama Bilateral Kedua Negara, Indonesia akan Ajukan Penurunan Tarif Dagang dengan Amerika Serikat

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:32 WIB

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Pimpin 12 Menteri

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:23 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis, Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:17 WIB

CSA Index Januari 2025 Naik ke 84,2, Optimisme January Effect Dorong Aktivitas Pasar Saham

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:14 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Terbitkan Surat Utang Rp85,9 Triliun Sebelum Tahun Anggaran Berjalan

Berita Terbaru